Di hadapan polisi, pelaku mengaku bayi tersebut merupakan hasil dari hubungannya dengan kekasihnya. Sementara bayi tersebut dibuang pada 13 Desember 2022 malam.
Saat itu pelaku tidak menduga bahwa akan menjelang waktu melahirkan. Pelaku pergi ke kamar mandi dan tiba-tiba bayi yang dikandungnya lahir.
Karena panik dan takut, pelaku kalap dan membekap bayi yang baru dilahirkan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal, memberikan keterangan resmi pada Kamis (22/12/2022).
"Setelah meninggal, bayi tesebut dibungkus dan dibuang ke sampah keesokan harinya. Dia malu karena bayi itu hasil hubungan gelap," kata AKP Jamal.
Bayi tersebut pertama kali ditemukan tukang sampah, berada dalam karung plastik. Saat diperiksa, tali pusar bayi tampak masih menempel.
Temuan tersebut lantas diselidiki polisi hingga akhirnya pelaku tertangkap. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 341 KUHP tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait