Baca Aturan Ibadah Natal 2022 dari Kemenag di Sini

Nanda Alifya Rahmah
Natal 2022 bisa dirayakan luring. (Foto: Jill Wellington)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengeluarkan edaran berisi peraturan pelaksanaan ibadah Natal 2022. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait perayaan Natal tahun 2022 hari ini, Selasa (20/12/2022).

Aturan ini tentu menjadi kabar baik bagi umat Kristiani seluruh Indonesia. Kemenag telah resmi mengatur pelaksanaan ibadah Natal di gereja bisa dihadiri jemaah dengan 100 persen kapasitas.

Artinya, ibadah Natal bisa dilaksanakan secara penuh langsung. Kapasaitas gereja dapat dimaksimalkan pada kapasitas aslinya.

Perayaan ini adalah perayaan penuh pertama semenjak masa pandemi.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam perayaan Natal tahun 2022 secara luring maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network