Pemkot Mojokerto Beri Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto menyerahkan secara simbolis bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (Foto: istimewa)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kota Mojokerto memberikan bantuan sebesar 65 juta rupiah untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin pada tahun 2022.

Bantuan secara simbolis diserahkan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari di ruang Sabha Mandala Madya, Kantor Wali Kota Mojokerto, pada acara pembinaan kelurahan sadar hukum (Kadarkum), kepada LPPA Bina Annisa dan LBH Permata Law selaku mitra pemerintah, Kamis (3/11/2022).

Bantuan sebesar 40 juta rupiah diberikan kepada LPPA Bina Annisa untuk penanganan 8 perkara, sementara 25 juta diberikan kepada LBH Permata Law untuk 5 perkara.

"Tahun 2022 kita anggarkan sebesar 75 juta, dan berdasarkan pengajuan sampai bulan oktober 2022 terserap sebesar 65 juta," ujar wali kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut.

Pemkot Mojokerto terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara graduatif. Setiap tahun telah dianggarkan dana untuk bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network