SURABAYA, iNewsMojokerto.id - DPW PPP Jawa Timur (Jatim) mengusulkan penonaktifan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi. DPW PPP Jatim menyebut ada tiga poin yang menyebabkan DPW PPP Jatim mengusulkan penonaktifan Bupati Bangkalan itu sebagai pengurus PPP.
Wakil Ketua DPW PPP Jatim, Mujahid Ansori mengatakan usulan penon-aktifan Ra Latif tersebut berdasarkan hasil rapat internal DPW. Dalam rapat tersebut poin pertama DPW PPP Jatim meminta DPP PPP bersikap atas status tersangka dan pencekalan Ra Latif keluar negeri.
"Mengacu AD/ART, seharusnya sikap DPP adalah menon-aktifkan Ra Latief sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan," katanya, Senin (31/10/2022).
Untuk poin kedua, DPW PPP Jatim mengungkapkan akan segera menyampaikan surat tersebut ke DPP. Penyerahan surat akan diserahkan langsung Ketua DPW PPP Jatim Mundjidah Wahab.
"Untuk poin kedua, kami meminta Ra Latief agar fokus menyelesaikan dan konsentrasi pada kasusnya," tuturnya.
Sementara poin ketiga, tambah Mujahid, pihaknya meminta agar nanti Plt Ketua DPC Bangkalan ditunjuk yang menggantikan Ra Latief berasal dari kader DPW PPP Jatim.
"Yang berhak untuk menon-aktifkan Ketua DPC adalah DPP. Dalam hal ini, DPW PPP Jatim hanya bisa mengusulkan ke DPP," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait