Baca Alasan Paracetamol dan Obat Sirup Dilarang oleh Kemenkes

Nanda Alifya Rahmah
Kemenkes larang anak minum obat cair. ( Foto : Istimewa)

 

Untuk penelitian lebih lanjut, Kemenkes berkerja sama dengan beberapa pihak terkait. Mulai dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia, farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik untuk memadukan temuan dalam kasus gagal ginjal akut misterius ini. 

 

Kerja sama tersebut difokuskan untuk meneliti dan menelusuri lebih lanjut temuan adanya jejak senyawa berbahaya dalam sisa obat yang dikonsumsi pasien. 

 

"Senyawanya apa, kami masih belum bisa sampaikan karena masih dalam proses penelitian dan penelusuran," ujar Syahril. 

 

Dalam kesempatan itu, Syahril juga mengatakan bahwa obat cair yang dimaksud bukan hanya paracetamol sirup, melainkan semua jenis obat cair, termasuk vitamin cair. 

 

"Setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, sesuai edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, jadi semua obat sirup atau obat cair (yang sementara ini disetop penggunaannya sampai hasil penelitian keluar). Jadi, bukan hanya paracetamol, ya," kata Syahril.

 

Dugaan sementara, bukan kandungan obatnya saja yang menyebabkan kondisi gagal ginjal, tetapi reaksi komponen-komponen lain yang menyebabkan intoksikasi. 

 

Oleh karena itu, untuk sementara ini Kemenkes mengambil langkah demi menyelamatkan nyawa lebih banyak. Kemenkes memutuskan untuk memberhentikan sementara penggunaan obat cair sampai selesainya proses penelitian dan penelusuran.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network