Keputusan PSSI, Arema Dilarang Gelar Pertandingan Kandang dan Denda 250 Juta

Nanda Alifya Rahmah
Jumpa pers hasil sidang PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Istimewa)

MALANG, iNewsMojokerto.id - Hasil rapat PSSI menyimpulkan ada kesalahan panitia pelaksana terkait derby Arema FC vs Persebaya. Rapat ini menghasilkan sejumlah hukuman bagi Arema FC dan panitia pelaksana. 

Dalam jumpa pers hasil rapat PSSI, Selasa (4/10/2022), PSSI mengganjar Arema FC dengan 3 hukuman. Hasil sidang PSSI ini disampaikan langsung oleh Erwin Tobing, Ketua Komisi Disiplin PSSI.

Keputusan pengaturan hukuman ini didasarkan pada kode disiplin PSSI. Arema FC, officier, dan panitia pelaksana dinyatakan bersalah dalam proses penyelenggaraan pertandingan di stadion Kanjuruhan. 

Sanksi pertama yang dijatuhkan kepada Arema FC adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Erwin menambahkan pertandingan Arema FC harus dilakukan jauh dari kandang Arema. 

"Harus dilaksanakan jauh dari homebase Malang. Jaraknya sekitar 250 km dari lokasi," kata Erwin kepada awak media (4/10/2022).

Sanksi kedua, klub Arema dikenakan denda 250 juta. Sanksi ketiga, berupa ancaman terhadap pengulangan kesalahan serupa akan dikenakan sanksi yang lebih berat. 

Selain Arema FC, panitia pelaksana derby 1 Oktober itu, Abdul Haris juga harus menanggung hukuman. 

"Kami melihat ketua pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dengan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang," ungkap Erwin.

Ketua panitia pelaksana Abdul Haris diganjar hukuman tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Sementara kepada Officier Arema, Suko Sutrisno, PSSI juga mengganjar hukuman yang sama. Suko Sutrisno dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network