Kedua, tenaga kerja calon penerima BSU 2022 adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Batasnya adalah sampai dengan bulan Juli 2022.
Ketiga, calon penerima BSU 2022 mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Itu harus menjadi besaran gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Keempat, memiliki rekening aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS. Biasanya ini adalah rekening yang terhubung dengan akun BPJS.
Kelima, calon penerima BSU 2022 bukan ASN atau pegawai negeri sipil ataupun TNI/Polri.
Jika merasa memenuhi lima syarat tersebut, bisa melakukan cek status penerima BSU 2022 pada tautan berikut:
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait