"Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan," terang Arif.
Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi.
"Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait," tutup Arif.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait