Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal ini karena ASN adalah motor pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan baik.
"ASN kita sudah tahu bahwa undang-undangnya berbagai aturan tidak boleh berpolitik praktis karena ASN adalah tenaga profesional dia yang menjadi motor pemerintahan," ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait