Viral Video Oknum Pemuda Pancasila Aniaya Kontraktor di Pekalongan

Nanda Alifya Rahmah
Viral video oknum ormas aniaya kontraktor di Pekalongan. (Foto: Facebook)

Dari hasil pemeriksaan sementara pun didapatkan bahwa penganiayaan ini berawal dari permasalahan proyek di Kota Pekalongan. Belum ada temuan yang mengungkap kaitan lain peristiwa ini dengan latar belakang tersangka.

Polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut, dan tiga orang sebagai saksi. Tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 

Sementara itu, di kesempatan terpisah, Kuasa Hukum MPW Pemuda Pancasila Jawa Tengah, Jimmy Muslimin berjanji akan mendampingi anggotanya untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Pihaknya menyebut akan mengupayakan mediasi.

“Kami upayakan ke perdamaian, mediasi,” ucap Jimmy Muslimin.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network