Sudah Ditutup, Ada 40 Parpol yang Daftar ke KPU

Trisna Eka Adhitya
40 Partai Politik telah melakukan pendaftaran ke KPU RI (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menutup pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 pada pukul 23.59, Minggu (14/8/2022). Sejak dibuka pada 1 Agustus 2022 lalu, KPU telah menerima pendaftaran sebanyak 40 partai politik (parpol).

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu tahun 2024," kata anggota KPU August Melasz, Senin (15/8/2022).

August menyampaikan, hingga hari terakhir pendaftaran, 3 parpol yang tidak melakukan pendaftaran. Padahal ada 43 parpol pemegang akun sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. 
 
"Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran," ujar August.

Diketahui dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol telah dinyatakan lengkap berkasnya sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran ada 9 partai yang mendaftar.

"Sebanyak 24 parpol dinyatakan lengkap, sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," kata August.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network