Padepokan Gus Samsudin Dipastikan Bukan Pesantren

Trisna Eka Adhitya
Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab. (Foto: Roby Ridwan)

JAKARTA, iNews.id - Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin Jadab atau yang biasa dikenal dengan sebutan Gus Samsudin di Blitar dipastikan bukan merupakan pondok pesantren. Kepastian ini lantaran, Padepokan belum terdaftar di Kementrian Agama (Kemenag) sebagai sebuah pondok pesantren. 

Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan pola pendidikan di padepokan Nur Dzat Sejati berbeda dengan pola pendidikan pesantren. 

"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola pendidikan pesantren," ujar Basnang Said, Selasa (9/8/2022).

Kemenag pun menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020. Padahal, Kementerian Agama telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren. 

"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja," ujar dia.  

Berdasarkan aturan tentang pola pendidikan pesantren, PMA 30 Tahun 2020 mengatur mekanisme yang sangat ketat tentang pendirian pesantren dan terbukti Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag. PMA 31 tahun 2020 itu mengatur tentang jalur, jenjang serta bentuk pendidikan pesantren.

Seperti diantaranya jalur pendidikan formal dengan jenjang dasar, menengah dan tinggi dalam bentuk Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), dan Ma’had Aly. Serta jalur pendidikan nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengkajian kitab kuning dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum. 

"Penyebutan istilah santri pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut," ujar dia.  

Selain itu, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini baik secara administratif, kata Said tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.  

"Oleh karenanya Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," tutur dia. 

Diberitakan sebelumnya, nama Gus Samsudin viral usai praktik pengobatan alternatif di satu padepokan di Blitar, Jawa Timur. Di sisi lain, dia bukan hanya dianggap bisa mengobati sakit pasien, tapi juga dipercaya sebagai orang sakti.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network