PALEMBANG, iNews.id - Pernikahan seharusnya menjadi salah satu hal yang paling membahagiakan seumur hidup. Namun hal ini tidak berlaku bagi pria remaja berinisial AB (17).
Ia memilih kabur di hari pernikahannya lantaran tak siap menjadi seorang kepala keluarga. Polisi pun melakukan pengejaran lantaran ternyata AB terkait dengan kasus persetubuhan anak.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan AB ditangkap di rumahnya di kawasan Lebong Siarang, Sukarami, Palembang, pada Selasa (26/7) malam sekitar pukul 21.30 WIB. AB ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan persetubuhan anak, sebagaimana yang diadukan oleh pihak keluarga perempuan yang batal dinikahinya berinisial D (16).
"AB disangkakan melanggar pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sesuai dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak," katanya, Rabu (27/7/2022).
Untuk menangkap AB, Subdit IV Renakta berkoordinasi dengan beberapa lembaga pemerintah lain seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palembang, karena yang bersangkutan masih berada di bawah umur.
Sementara itu, di hadapan penyidik Subdit IV Renakta, AB mengakui kesalahannya yang kabur di saat hendak dinikahkan di rumah mempelai perempuan Minggu (22/5/2022). Hal tersebut dilakukannya lantaran belum siap untuk menjadi kepala rumah tangga sekaligus ayah dari bayi yang dikandung D di usianya saat ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait