Itulah hukuman bagi pencuria di zaman Majapahit. Hukuman terberat adalah hukuman mati.
Jika pun si pencuri mengajukan pengampunan, ia berkewajiban membayar denda kepada raja sekaligus mengembalikan harta curiannya sebesar 2 kali lipat.
Tentunya hukuman tersebut lebih berat dibanding yang diterima koruptor di Indonesia di masa sekarang ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait