Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Nanda Alifya Rahmah
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

Itulah hukuman bagi pencuria di zaman Majapahit. Hukuman terberat adalah hukuman mati. 

Jika pun si pencuri mengajukan pengampunan, ia berkewajiban membayar denda kepada raja sekaligus mengembalikan harta curiannya sebesar 2 kali lipat.

Tentunya hukuman tersebut lebih berat dibanding yang diterima koruptor di Indonesia di masa sekarang ini.  



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network