Inilah Hukuman bagi Pencuri di Zaman Majapahit, Lebih Berat Daripada Koruptor  

Nanda Alifya Rahmah
Lambang Kerajaan Majapahit. (Foto: Kemendikbud)

MOJOKERTO, iNews.id - Hukum Majapahit sangat tegas. Dalam kitab Undang-undang Majapahit, pencurian termasuk tindak pidana berat.

Hukuman bagi pencuri di zaman Majapahit lebih berat dibanding yang diterima oleh koruptor di masa sekarang. Pencuri di zaman Majapahit dihukum dengan sanksi yang sama seperti pembunuh.

Tim iNews melansir dari Kitab Kutara Manawa, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Majapahit tentang hukuman bagi seorang pencuri. Hukuman pencurian termuat dalam Bab IV.

Ini hukuman bagi para "Asta Corah", lebih berat daripada koruptor

Kedelapan pencuri tersebut disebut sebagai "Asta Corah".  Berikut hukuman bagi mereka.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network