Minim, Capaian Vaksin Ketiga Covid-19 di Jatim Masih 20 Persen

Abdul A
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYA, iNews.id - Vaksin booster atau vaksinasi covid-19 dosis ketiga menjadi syarat wajib bagi masyarakat untuk bisa menikmati fasilitas dan ruang publik. Bagi masyarakat yang ingin bepergian mengunjungi wilayah perkantoran, tempat wisata, mal, kawasan perdagangan, restoran maupun area publik lainnya disyaratkan sudah mendapatkan vaksin booster dengan scan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat yang terbit Senin lalu, 11 Juli 2022.

Tidak hanya itu, mulai hari ini 17 Juli 2022 syarat bagi masyarakat yang ingin menikmati perjalanan dalam negeri juga diwajibkan telah mendapatkan suntikan vaksin booster. Hal itu merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Dimana pelaku perjalanan domestik wajib telah divaksin booster. Jika belum mendapatkan vaksin booster mereka wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 melalui swab antigen ataupun PCR.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku, beserta jajaran Pemprov Jatim, maupun pemkab/pemko, Forkopimda se-Jatim akan mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut di Jatim.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network