Pembenahan Memasuki Era Society 5.0, Pemkot Mojokerto Siapkan Hal Ini

Trisna Eka Adhitya
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat memberikan arahan Bimtek Penguatan peran dan Fungsi PPID di Sabha mandala Madya Balai Kota Mojokerto, Senin (11/7/2022). (Foto: M. Arul)

Keterbukaan informasi publik bukan berarti masyarakat memiliki hak untuk dapat mengakses segala bentuk informasi dari pemerintah. Terdapat informasi yang memang hanya dapat dipublikasikan untuk sebagian pihak. 

Namun, tentu hal tersebut harus berdasar ketentuan standar data (Satu Data) yang tercantum dalam UU KIP, misalnya Pasal 2, 6, dan 17. "Semua harus berdasarkan hukum yang berlaku. Bukan hanya berdasarkan kebiasaan," ujar Aminuddin.

Sebanyak 64 peserta terdiri dari Kepala serta PPID pelaksana dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkot Mojokerto mengikuti forum tersebut.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network