“Jaksa tidak akan menjerat tersangka MSAT. Dengan hukuman kebiri, karena UU yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dalam dakwaan di persidangan nanti hanya ada satu korban sesuai berkas perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.
“Karena korban lain diakui menarik diri, satu orang saksi korban dapat di proses karena adanya pembuktian dari alat bukti dan didukung keterangan ahli yang mendukung kesaksian korban,” ucapnya.
Pihak kejaksaan tinggi jatim telah menunjuk 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) termasuk Kajati jatim yang turun tangan untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus yang sudah dilaporkan pada tahun 2019 lalu.
Editor : Trisna Eka Adhitya