SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT tercanam pasal berlapis. Hal ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengenakan pasal lebih dari satu.
Namun, Kejati jatim tidak akan menuntut hukuman kebiri. Pasalnya, undang-undang yang mengatur tentang hukuman kebiri belum berlaku di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2022) siang.
“Kejaksaan Tinggi Jatim telah menyerahkan berkas perkara kasus pencabulan anak kiai Jombang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (8/5/2022) lalu untuk segera disidangkan,” kata Mia.
Mia menjelaskan, dalam penegakan hukum kasus pencabulan dengan tersangka MSAT telah menyusun dakwaan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 285 KUHP, 289 KUHP serta pasal 294 Ayat 2 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait