SURABAYA, iNews.id – Para peternak banyak yang merugi gara-gara wabah mulut dan kuku (PMK). Selain harga jual yang turu, tidak sedikit hewan ternak yang mati.
Kondisi ini juga diperparah karena pemerintah provinsi Jawa Timur belum bisa ambil kebijakan tegas. Pasalnya, penanganan melalui dana darurat juga masih terganjal aturan.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Erma Susianti mengatakan, dana darurat yang akan dikeluarkan Pemprov Jatim dalam menangani PMK masih terganjal belum adanya Surat Edaran (SE) atau intruksi mendagri (Inmendagri).
Padahal, selain Pemprov, Pemkab dan Pemkot juga siap dalam mengeluarkan dana darurat dalam mengatasi persoalan PMK ini untuk para peternak yang ada di wilayahnya.
“Dalam pertemuan Komisi B dengan Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu lalu, beliau menyampaikan pihaknya tidak bisa mengeluarkan dana darurat jika tidak ada regulasi Kementerian Dalam Negeri berupa SE atau InMendagri terkait penggunaan dana darurat,” jelasnya, Kamis (30/6/2022).
Politisi PDI Perjuangan ini menyayangkan kondisi ini. Padahal sesuai rapat terbatas yang dilakukan Presiden beberpaa waktu lalu telah memutuskan bahwa Jatim zona merah PMK. Sehingga beberapa kebijakan bantuan kepada peternak harus segara dilakukan. Salah satunya adanya Bantuan Pengganti Ternak (BTT) bagi sapi peternak yang terkena PMK sebesar Rp10 juta per sapi melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Ini khan seharusnya segera ditindaklanjuti Kemendagri agar mengeluarkan kebijakan berupa intruksi atau surat edaran seperti kasus covid beberapa waktu lalu. Sehingga Pemerintah daerah bisa mencairkan dana darurat untuk mengiringi kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini terkait penanganan PMK," tuturnya.
Dana darurat tersebut sangat diperlukan karena bisa mendukung pencegahan PMK melalui obat obatan, penguat imun sapi, baik suntikan dokter hewan maupun obat obatan tradisional yang diciptakan sendiri oleh peternak.
"Dana tersebut juga bisa digunakan sebagai dana bantuan bergulir yang diberikan pula untuk peternak. Akibat PMK ini banyak sapi mereka yang tidak bisa disembelih dan dijual. sehingga dengan bantuan ini peternak bisa diberi stimulus lain melalui dagulir agar perekonomian mereka tetap jalan," jelasnya.
Untuk itu ia meminta kepada Pemprov Jatim dalam hal ini Gubernur untuk secepatnya melakukan komunikasi kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri agar segera mengeluarkan regulasi mengiringi kebijakan Presiden terkait penanganan PMK khususnya di Jatim.
"Wabah ini membuat peternak rugi hingga puluhan juta rupiah. Sehingga perlu ada bantuan pendanaan dari dana darurat, selain bantuan dari pusat untuk menyelamatkan usaha para peternak. Kami mohon ibu Gubernur berkomunikasi dengan pemerintah pusat (Kemendagri). Agar segera menyelesaikan regulasi sehingga kita bisa membantu kebutuhan peternak melaui dana darurat," terangnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait