Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir
Advertisement . Scroll to see content

Asik, Dishub Kota Mojokerto Gratiskan Denda Uji Kir

Selasa, 31 Mei 2022 | 16:55 WIB
  • author Abdul A
Asik, Dishub Kota Mojokerto Gratiskan Denda Uji Kir
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subianto (baju putih) melihat pelaksanaan uji KIR.

Tidak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto juga berintegrasi dengan SAMSAT Mojokerto guna memadukan data kendaraan. “Barangkali dari data kami ada kendaraan yang sudah mutasi ke daerah lain. Kan SAMSAT yang punya datanya,” imbuhnya. 

Selanjutnya petugas dari Dishub akan mendatangi pemilik kendaraan untuk sosialisasi supaya melakukan uji KIR. “Jumlah personel kami terbatas, sedangkan kendaraan yang belum uji KIR jumlahnya banyak. Ya kita lakukan semampu kita,” jelasnya. 

Sesuai Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, denda keterlambatan uji KIR sebesar 2 persen per bulan dari biaya uji KIR maksimal dua tahun. Artinya, jika keterlambatan lebih dari dua tahun maka hanya dikenakan denda kepada pemilik kendaraan selama dua tahun. “Pembebasan denda keterlambatan uji KIR diberlakukan mulai 2 Juni 2022 hingga 30 November 2022,” tandasnya. 
 

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut