get app
inews
Aa Read Next : Wasit Sepak Bola di Indonesia Akan Diakrabkan dengan VAR, Siap-siap Habiskan Biaya Miliaran

Panja DPR Sepakat Selamatkan Garuda Dengan Suntikan Dana Rp 7,5 Triliun Dengan Syarat

Sabtu, 23 April 2022 | 04:29 WIB
header img
Panja penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian PMN kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun dengan syarat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penyelamatan Garuda Indonesia menemui titik terang. Ini setelah Panitia Kerja (Panja) penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp7,5 triliun pada 2022. 

Suntikan anggaran ini setelah Panja dan Kementerian BUMN menyepakati pelaksanaan skema penyelamatan bisnis dan keuangan maskapai pelat merah ini. Namun anggaran penyelamatan ini akan didapat Garuda dengan syarat terjadi kesepakatan damai dengan kreditur dalam skema Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan kreditur. 

Ketua Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI, Martin Manurung mengatakan, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun kepada Garuda bersumber dari cadangan pembiayaan investasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Panja menyetujui PMN sebesar Rp7,5 triliun dari cadangan pembiayaan investasi APBN yang akan dicairkan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan kreditur dalam PKPU," ujar Martin, Jumat (22/4/2022). 

Selain itu, Panja Komisi VI DPR juga meminta Kementerian BUMN dan direksi Garuda Indonesia secara konsisten melaksanakan business plan, optimalisasi rute, jumlah dan tipe pesawat. Lalu, dari pendapatan lainnya seperti implementasi penurunan lease rate serta peningkatan kargo harus berjalan secara sehat dan dapat tumbuh secara berkelanjutan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut