Penolakan Rumah Ibadah di Pasuruan, JIAD Jawa Timur Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong
PASURUAN, iNewsMojokerto.id - JIAD (Jaringan Islam Anti-diskriminasi) Jawa Timur mengeluarkan empat pernyataan sikap terkait penolakan Rumah Ibadah di lingkungan Sukalipuro, Kelurahan Damen Bangil, Kabupaten Pasuruan. Di antaranya mengajak masyarakat untuk memperkuat gotong royong.
Menurut catatan JIAD Jawa Timur, Bangil Pasuruan merupakan basis Nahdliyyin (NU), organisasi Islam moderat yang memiliki hubungan erat dengan GKJW (Greja Kristen Jawi Wetan) melalui sosok almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan KH. Hasyim Muzadi.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Bangil untuk memperkuat gotong royong membantu saudaranya non-muslim agar bisa beribadah secara permanen dan nyaman," kata koordinator JIAD Jawa Timur, Aan Ansori dalam pernyataan diterim iNews.id, Minggu (26/7/2026).
Dia menjelaskan bahwa pada 19 Juli lalu, beberapa perwakilan umat Islam lingkungan Sukalipuro kelurahan Damen Bangil Pasuruan telah mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka memprotes rumah ibadah milik GKJW di wilayah mereka, yang digunakan beribadah padahal belum mengantongi izin resmi. Kedatangan mereka, diterima oleh Komisi VI dipimpin sekretaris komisi, Najib Setiawan.
Aan mengatakan bahwa dalam pemberitaan disebutkan bahwa Camat Bangil yang hadir pada forum itu menyatakan pihaknya telah melakukan inventarisasi dan upaya penyelesaian sebanyak tujuh kali sejak 2023. Pertemuan terakhir pada 22 Mei 2026 melibatkan warga, pengurus gereja, dan pendeta dan mengklaim hasilnya sudah diteruskan kepada Kepala Bakesbangpol.
Najib sendiri meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut. Jika memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, Najib berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu. Apalagi, lokasi rumah ibadah itu sangat dekat dengan musala sehingga dikuatirkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
"Sangat menyayangkan pernyataan Saudara Najib Setiawan kepada Satpol PP, yang kental nuansa provokatif, tidak sensitif dan berpotensi mengusik kehidupan Bangil yang selama ini harmonis dan toleran," kata pria yang tinggal di Jombang ini.
Dari komunikasi yang Aan lakukan dengan Pendeta (Pdt) Teguh, pemimpin rumah ibadah tersebut, dapat diketahui bahwa warga GKJW di wilayah Bangil telah ada sekitar tahun 1950. Hingga saat ini, mereka belum memiliki gereja sendiri meski telah memiliki jemaat sekitar 60 KK.
Sedangkan induk mereka ada di GKJW Pasuruan yang lokasinya berjarak sekitar 12-15 km dari Bangil. Sejak pertengahan 1980 hingga saat ini, mereka beribadah di gereja GPIB Bangil dengan mekanisme sewa ruangan saat ibadah saja.
Kemudian, sekitar tahun 2020-an, mereka membeli rumah di kawasan Sukokalipuro dan digunakan untuk aktifitas kegerajaan non-ibadah. Hubungan dengan tetangga satu RT berlangsung harmonis.
Hingga kira-kira April 2026, saat forum antargereja Pasuruan bertemu Bupati, perwakilan GKJW menginformasikan keberadaan rumah ibadah mereka di Bangil. Mereka meminta kemurahan hati Bupati agar mengizinkan beribadah di sana.
Menurut Pdt. Teguh, Bupati menunjukkan sikap kenegarawanannya, berdiri untuk semua warga Pasuruan apapun agamanya; izin diberikan secara lisan dalam pertemuan tersebut.
"Kami mengapresiasi langkah politik Bupati yang melindungi hak beribadah warga Kristen, khususnya GKJW di Bangil. Ini merupakan pengejawantahan dari pemimpin Pancasilais dan sosok muslim yang rahmatan lil 'alamin," terangnya.
Menurut Aan, warga Pasuruan yang belum memilik tempat ibadah sejak 1965, jemaat GKJW di Bangil sangat berterimakasih atas hal ini. Sejak saat itu, jemaat GKJW menggunakan rumah ibadah tersebut sebagai tempat beribadah. Lingkungan RT rumah ibadah berada juga baik-baik saja. Setiap kali ada kegiatan, pihak GKJW juga selalu memberitahukan lingkungan dan aparat keamanan.
"Manariknya, Pdt. Teguh mengaku heran, sejak dirinya ditugaskan di Bangil 2020, pihaknya merasa tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan terkait rumah ibadah tersebut, baik di level kelurahan hingga kabupaten," tandasnya.
Meski terdapat penolakan rumah Ibadah itu karena dianggap belum mengantongi izin resmi, Aan terus mendorong umat GKJW di Bangil untuk tetap beribadah seperti biasanya sembari meningkatkan kualitas relasi sosial dengan lingkungan, khususnya dalam rangka memenuhi persyaratan administratif sebagai rumah ibadah.
Editor: Zainul Arifin