get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Kabur, Sopir Truk Penabrak Tetangga Desa hingga Tewas di Jombang Serahkan Diri ke Polisi

2 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun Kontainer Rem Blong di Jombang, Sopir Tersangka

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:41 WIB
header img
Truk yang terlibat kecelakaan maut di depan pabrik sepatu Pei Hai Jombang gegara rem blong. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Penyidik Satlantas Polres Jombang menetapkan ABD (24), sopir kontainer bermuatan minuman kemasan (jelly drink) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Kecelakaan maut yang diduga disebabkan kontainer rem blong itu mengakibatkan dua orang karyawan pabrik sepatu PT Pei Hai tewas di lokasi kejadian dan 6 orang luka-luka.

"Kami telah menetapkan tersangka yakni sopir truk boks hino berinisial ABD warga Desa Girijabaya Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak. Tersangka sudah kami lakukan penahanan," kata Kanitgakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman, ditemui, Rabu (22/7/2026) sore.

Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap ABD dan sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut. Polisi menjerat tersangka pasal 311 ayat (5), (3) dan atau pasal 310 ayat (4), (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULAJ).

Jika menilik pasal 311 ayat (5), pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan membahayakan keselamatan jiwa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Pada ayat (3) mengatur sanksi yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.

Adapun Pasal 310 ayat (4) mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta Sedangkan ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Nurul Iman menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur mengarah kesengajaan pada sopir kontainer bernopol B 9188 PEU, sehingga penyidik menerapkan pasal tersebut dan melakukan penahanan terhadap ABD.

Menurutnya, hasil pemeriksaan kondisi kendaraan didapati rem kurang berfungsi dengan baik karena tidak dilakukan perawatan sebagaimana mestinya. Nurman, panggilan akrabnya menyebut, sopir truk telah mengetahui rem bermasalah namun tidak diperbaikinya di bengkel.

"Sebelum kejadian atau saat perjalanan dari Jakarta ke Surabaya, sopir sempat berhenti di daerah Ngawi untuk memperbaiki rem sendiri, padahal seharusnya di bengkel. Kemudian, saat perjalanan kembali dari Surabaya, terjadilah kecelakan di Jombang," jelas Nurman.

Menurut Nurman, tersangka saat kejadian melaju dari arah Surabaya di lajur kiri.  Tepat di depan pabrik sepatu Pei Hai, menabrak dari belakang sepeda motor Honda Vario Nopol S 5628 OCY, Yamaha Vega R nopol S 2181 OY serta honda beat nopol S 4948 ON yang berhenti di lajur kiri. Selain itu menghantam empat pejalan kaki yang berjalan di tepi jalan sebelah selatan.

"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian 2 orang karyawan pabrik. Sedangkan jumlah korban luka-luka 6 orang," kata Nurman.

Dua korban tewas yaitu MS (26), penumpang motor Vario warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan dan Popy DM, (23) pejalan kaki warga Desa Kedunglosari Kecamatan tembelang.

Adapun korban luka, pemotor  Vario, EP (32) warga Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan; pemotor Vega R, SBR (47) warga Desa Brudu Kecamatan Sumobito; pemotor beat SD (59), warga Desa Sidokerto Kecamatan Mojowarno; dan tiga pejalan kaki R IDA (22), warga Desa Balongsari Kecamatan Megaluh; SGR (36), warga Desa Ngogri Kecamatan Megaluh dan MS (38) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro, Jombang.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut