Sempat Kabur, Sopir Truk Penabrak Tetangga Desa hingga Tewas di Jombang Serahkan Diri ke Polisi
Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:47 WIB
Dikatakan dia, tersangka menyerahkan diri tanpa membawa kendaraannya. Sebab, truk disembunyikan di daerah Jetis, Kabupaten Mojokerto. Bahkan, kendaraan berkelir merah kuning itu sempat dicopoti bagian depannya untuk menghilangkan jejak.
"Kendaraan dump truk telah kita amankan di wilayah Jetis, Mojokerto sebagai barang bukti dan tersangka kita tahan di Polres Jombang," tandasnya.
Polisi pemilik satu balok emas di pundaknya itu menambahkan sopir truk yang menabrak sehingga korban meninggal dunia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor: Zainul Arifin