Rancangan Aturan Baru Miras di Jombang: Lokasi Terbatas, Sanksi Diperketat
Ia menilai penyusunan aturan baru tidak lepas dari karakter Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri dengan keberadaan banyak pondok pesantren yang telah berkembang sejak lama.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras (Miras) maupun narkotika.
Saat ini, proses penyusunan raperda masih berada pada tahap pembahasan awal. Untuk memperkaya substansi aturan, DPRD menggelar uji publik dan konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Regulasi ini tidak boleh hanya berdasarkan pandangan DPRD dan pemerintah, tetapi juga harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Jombang,” katanya.
Kartiyono menegaskan bahwa perda baru nantinya diharapkan mampu menutup berbagai celah hukum yang berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu dalam peredaran minuman beralkohol secara ilegal.
Editor : Zainul Arifin