Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ratusan Driver Ojol di Jombang Turun Jalan
Sementara itu, Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya mengungkapkan pihaknya hanya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Sebab kewenangan penanganan perkara Nadiem Makarim sepenuhnya berada di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pun demikian, aspirasi tersebut akan diteruskan kepada pengadilan yang berwenang.
"Secara teknis dan yuridis, kami tidak punya kewenangan terhadap perkara tersebut. Kami hanya menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat,” ungkapnya saat menemui para driver ojol.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Rabu (13/5/2026).
JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan bahwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.
Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.
Sementara itu, JPU menyebut, hanya ada satu hal yang meringankan. Adapun, hal itu berkaitan dengan Nadiem yang tidak pernah dihukum atas tindak pidana lain.
Editor : Zainul Arifin