get app
inews
Aa Text
Read Next : Lansia di Kota Mojokerto Bahagia, Bantuan dari Pemkot Langsung Datang di Depan Rumah Tanpa Antre

Pelantikan PNS dan Pejabat Fungsional Mojokerto, Ning Ita Tekankan Integritas

Selasa, 21 April 2026 | 11:43 WIB
header img
Prosesi pelantikan pejabat Pemkot Mojokerto. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melantik dan mengambil sumpah pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) serta melantik dan Pejabat Fungsional Pemkot setempat Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat.

Adapun PNS yang diambil sumpahnya terdiri dari 14 orang formasi pengadaan 2024 dan 2 orang alumni IPDN angkatan XXX tahun 2024. Mereka seluruhnya telah melalui tahapan pendidikan dan pelatihan dasar CPNS serta dinyatakan lulus setelah menjalani proses seleksi dan pemeriksaan kesehatan.

Dalam arahannya, perempuan yang akrab disapa Ning Ita menegaskan bahwa sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji suci untuk menjalankan amanah dengan penuh integritas.

“Sumpah yang saudara ucapkan hari ini mengandung makna mendalam, bahwa saudara siap bekerja dengan jujur, disiplin, profesional, serta menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Ning Ita juga menekankan pentingnya peran ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN harus mampu bersikap responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sekaligus menghadirkan inovasi di tengah tuntutan masyarakat yang semakin kritis.

“Pelayanan publik saat ini dituntut cepat, tepat, dan transparan. Saudara harus mampu menjawab tantangan tersebut dengan kinerja yang nyata dan berdampak,” katanya.

Wali Kota Mojokerto dua periode tersebut mengingatkan bahwa status sebagai PNS merupakan tanggung jawab besar karena setiap tindakan ASN akan mencerminkan wajah pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh ASN untuk memegang teguh nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ita juga mengingatkan untuk mematuhi kode etik dan disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut