Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kantor DPRD Jombang Digeruduk Masyarakat, Tagih Pembentukan Perda Sertijab Kepala Desa
Advertisement . Scroll to see content

Bantuan Perbaikan RTLH di Jombang Lewat Jalur Aspirasi Legislatif Mulai Terealisasi

Rabu, 15 April 2026 | 23:08 WIB
  • author Aries
Bantuan Perbaikan RTLH di Jombang Lewat Jalur Aspirasi Legislatif Mulai Terealisasi
Anggota DPRD Kabupaten Jombang, Junita Erma Zakiyah (kanan) saat menyerahkan buku tabungan kepada KPM. Foto iNewsMojokerto/Aries

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Akhirnya Program Peningkatan Kualitas  rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2026 dari aspirasi anggota DPRD Jombang, Junita Erma Zakiyah mulai memasuki tahapan realisasi.

Itu setelah penyerahan buku tabungan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kantor Dinas Perkim Jombang, Rabu (15/4/2026). Dana yang dialokasikan dalam rekening itu bersifat non-tunai, yang diperuntukkan khusus guna pengadaan material bangunan dan upah tenaga kerja.

Junita menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan muara dari proses panjang yang meliputi pendataan, pengusulan, hingga penetapan anggaran.

"Dana di dalam buku tabungan tersebut terkunci hanya untuk pembayaran bahan bangunan dan biaya tukang. Berdasarkan estimasi teknis, proses rehabilitasi fisik di lapangan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 10 hingga 14 hari," ujar Junita.

Legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan pembagian peran dalam program ini legislatif berfungsi pada ranah pengusulan dan penganggaran, sementara eksekusi teknis dan verifikasi lapangan sepenuhnya menjadi otoritas Dinas Perkim.

Meski program berjalan sesuai jadwal, Junita memberikan catatan terkait validitas data kemiskinan yang menjadi acuan penerima bantuan.

Ia juga menyinggung adanya kesenjangan antara kondisi fisik rumah di lapangan dengan status desil yang tercatat pada sistem pemerintah.

"Kami menemukan kendala pada mekanisme pendataan. Banyak rumah yang secara fisik sangat tidak layak huni, namun tidak masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 (kelompok masyarakat termiskin). Hal ini membuat mereka terganjal aturan administrasi untuk mendapatkan bantuan," ungkap Junita.

Sebagai gambaran, pada periode 2025 lalu, dari 39 usulan rumah yang diajukan, hanya 11 rumah yang dinyatakan lolos verifikasi karena masuk dalam kategori Desil 1-4. Sisanya tertolak karena berada di atas Desil 5 atau bahkan tidak terindeks dalam sistem kesejahteraan rumah tangga.

Untuk tahun anggaran 2026, Junita mengonfirmasi tiga warga yang ia usulkan lewat jalur aspirasi telah dinyatakan lolos verifikasi 100 persen, menunjukkan perbaikan dalam proses seleksi awal dibandingkan tahun sebelumnya, di mana salah satu usulan tertolak akibat aturan duplikasi bantuan (pernah menerima bantuan serupa dalam kurun waktu 10 tahun).

"Harapannya, ke depan ada sinkronisasi data yang lebih presisi agar program PK-RTLH ini benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan namun selama ini terpinggirkan oleh kendala administratif desil," pungkasnya.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut