Izin Tak Lengkap, Sejumlah Bangunan Tower Telekomunikasi di Jombang Disegel
Ia menjelaskan bahwa SLF menjadi bukti bangunan laik difungsikan dan aman beroperasi. Tanpa sertifikat itu, bangunan dinilai belum memenuhi standar teknis. “Sertifikat laik fungsi artinya bangunan itu layak beroperasi. Kalau belum ada, berarti ada proses teknis di dinas terkait yang belum dipenuhi,” katanya.
Ia mengatakan, penyegelan difokuskan pada bangunan tower. Sementara, operasional jaringan masih berjalan. Namun, akses perawatan dan pemeliharaan tertutup selama segel terpasang. “Kita segel bangunannya. Operasional masih bisa jalan, tapi tidak bisa maintenance,” jelasnya.
Jika provider tetap tidak mengurus izin, pemkab membuka opsi koordinasi dengan instansi terkait, termasuk PLN untuk memutus jaringan listrik. Langkah tersebut untuk memastikan ada efek jera. “Kita akan koordinasi dengan pihak yang punya kewenangan terhadap suplai daya. Nanti kita evaluasi lebih lanjut,” tandasnya.
Pelaksanaan operasi kali ini, sedikitnya enam lokasi menjadi target penyegelan. Pemkab memastikan penertiban bisa diperluas hingga seluruh tower yang belum mengantongi SLF jika tidak ada itikad baik dari pihak provider.
Editor : Zainul Arifin