get app
inews
Aa Text
Read Next : 23 PNS Baru Kabupaten Jombang Resmi Dilantik, Lima CPNS Terima SK

Izin Tak Lengkap, Sejumlah Bangunan Tower Telekomunikasi di Jombang Disegel

Senin, 02 Maret 2026 | 15:36 WIB
header img
Petugas satpol PP Jombang saat menyegel tower telekomunikasi di Kecamatan Peterongan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Pemkab Jombang melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyegel sementara bangunan menara (tower) telekomunikasi di sejumlah lokasi di Kecamatan Peterongan. Tindakan itu dilakukan karena belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin (2/3/2026), sore.

Pantauan Mojokerto.iNews.id di lokasi, Satpol PP memasang garis segel di area bangunan tower. Petugas datang bersama jajaran OPD terkait untuk penertiban infrastruktur pasif telekomunikasi yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Jombang, Purwanto, mengungkapkan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda.

“Hari ini kita melakukan penyegelan terhadap BTS yang belum memiliki sertifikat laik fungsi. Tindakan ini dilakukan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda. Harapannya para provider segera datang ke Pemkab Jombang untuk melengkapi perizinan. Setelah lengkap, baru kita lepas segelnya sesuai kondisi,” ungkap Purwanto di lokasi.

Pemkab Jombang mencatat, dari total 314 tower BTS (Base Transceiver System) yang berdiri di Jombang, baru sembilan yang telah mengantongi SLF. Sebanyak 305 lainnya belum memiliki sertifikat tersebut. “Dari 314, sembilan sudah SLF, 305 belum. Semuanya akan kita kunjungi,” tegasnya.

Menurut Purwanto, kewajiban SLF mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Dalam aturan itu, terdapat sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut