get app
inews
Aa Text
Read Next : Sopir Avanza Penabrak 8 Kendaraan di Jombang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Pengemudi Bus Ditangkap Karena Mabuk, Kapolres Jombang: Kita Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 | 10:50 WIB
header img
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaakan bahwa pengemudi bus PO Harapan Jaya yang mengemudi dalam kondisi pengaruh miras (mabuk) diproses sesuai ketentuan hukum 

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para pengemudi transportasi umum lainnya agar tidak membahayakan nyawa penumpang maupun pengguna jalan di wilayah hukum Jombang. 

"Ini masih kita proses, nanti pastinya kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ardi kepada wartawan, usai pemusnahan minuman keras di Mapolres Jombang, Rabu (18/2/2026).

Sopir bus diketahui bernama Abrizal (31), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dia dihentikan petugas Unit Turjawali saat melintas di Jalan Raya perlintasan rel kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Bus membawa penumpang puluhan orang tersebut dihentikan karena melaju tidak tertib ( ugal-ugalan) dan melanggar marka jalan. Dari pemeriksaan, petugas mencium bau minuman beralkohol dari dalam kabin bus. Pemeriksaan lanjutan ditemukan satu botol minuman keras jenis arak di dalam kendaraan.

Temuan yang memperkuat dugaan pengemudi mengonsumsi miras saat mengemudi menjadi perhatian publik setelah video penangkapan diunggah di akun Instagram milik Satlantas Polres Jombang.

Ardi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pengemudi bus mabuk yang ugal-ugalan beserta barang buktinya. Saat ini, kasus tersebut sedang diproses oleh Satlantas Polres Jombang.

"Untuk kendaraan juga masih diamankan, saat ini kita koordinasikan dengan PO terkait pemberian tindakan yang lebih tegas sehingga tidak ada lagi pengemudi bus yang membahayakan penumpang maupun masyarakat," tandasnya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut