Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kota Mojokerto Cairkan Rp21 Miliar untuk THR PNS hingga PPPK Paruh Waktu
Advertisement . Scroll to see content

Hai Pengusaha Jatim, Jangan Lupa Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Sabtu, 09 April 2022 | 19:14 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Hai Pengusaha Jatim, Jangan Lupa Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran
ilustrasi THR (Foto: iNews.id).

Khofifah menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker Jatim akan membuka posko pengaduan terkait THR. Sehingga jika ada kendala di lapangan Pemprov akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan yang berlaku. 
"Semoga suasana Jatim yang guyup rukun dan kondusif terus terjaga," pungkasnya.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut