Mahasiswa Ajukan Gugatan Kuota Internet Hangus Gegara Masa Berlaku Habis ke MK
Yaumul menilai kerugian tersebut melanggar hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yakni hak untuk mengembangkan diri dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dampak pula pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik.
Ia pun memohon kepada MK untuk: Menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1939 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841) sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1929 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengakat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
"Kuota internet yang telah dibayar oleh konsumen tidak boleh dihapus atau dihanguskan secara sepihak, dan dalam hal ditetapkan pembatasan masa berlaku, wajib disertai mekanisme yang adil. Mansparar, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum serta perindungan hak konstitusional warga negara."
"Setiap pembatasan masa berlaku layanan data internet wajib diatur secara jelas, transparan, dan adil, serta tidak boleh mengakibatkan hilangnya nilai manfaat kuota yang telah dibayar oleh konsumen tanpa kompensasi yang proporsional."
Editor : Zainul Arifin