Sengketa Tanah Kepanjen Jombang: Keterangan dr Sonny Sejalan BPN, Tergugat Klaim Lain
Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia mengungkapkan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425. "Semua ada buktinya di sertipikat kok," ungkapnya.
Menurut Sri, meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. "Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek," katanya.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam, menjadi babak penting dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg yang tengah bergulir.
Sidang pemeriksaan bertujuan untuk memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang.
Setelah meminta keterangan dari penggugat dan para tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang itu. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," ujar Satrio.
Editor : Zainul Arifin