get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Ketua PN Jombang Digugat, Hakim Turun Langsung Periksa Lokasi Sengketa Tanah Kepanjen

Sengketa Tanah Kepanjen Jombang: Keterangan dr Sonny Sejalan BPN, Tergugat Klaim Lain

Jum'at, 16 Januari 2026 | 12:55 WIB
header img
Hakim PN Jombang saat melakukan pemeriksaan setempat, objek tanah yang disengketakan di Kepanjen pada Kamis 15 Januari 2026. Foto: Mojokerto.iNews.id/Zainul Arifin

Sri Sutatiek mengklaim bahwa tanah yang digugat oleh Sonny bukanlah lokasi yang dimaksud dalam sengketa ini. Ia mengungkapkan bahwa tanah yang dibelinya pada Februari 1982 telah terdaftar dengan dua sertipikat, yakni SHM nomor 424 dan 425.  "Semua ada buktinya di sertipikat kok," ungkapnya.

Menurut Sri, meski sertipikat tersebut belum dibalik nama pada saat pembelian, proses balik nama baru dilakukan pada tahun 1986. "Jadi menurut saya, yang didugat oleh Sonny bukan lokasi ini. Salah objek," katanya.

Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono, didampingi dua hakim anggota, Luki Eko Andrianto dan Putu Wahyudi. Sidang lapangan yang berlangsung selama kurang satu jam, menjadi babak penting dalam perkara perdata nomor 62/Pdt.G/2025/PN Jbg yang tengah bergulir.

Sidang pemeriksaan bertujuan untuk memverifikasi langsung batas-batas lokasi yang menjadi objek sengketa. Pihak penggugat, tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing, hadir didampingi jajaran majelis hakim dari PN Jombang.

Setelah meminta keterangan dari penggugat dan para tergugat, Ketua Majelis Hakim Satrio Budiono menutup sidang itu. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Penggugat, dr Sonny, telah mengajukan empat orang saksi, namun dua saksi akan dipanggil terlebih dahulu agar proses persidangan tidak berlangsung terlalu lama. "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi," ujar Satrio.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut