get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Alat 3D Scanner Milik Polres Jombang, Bisa Sajikan Fakta-fakta Kecelakaan Lalu Lintas

Berlaku Mulai Hari Ini, Polri Terapkan KUHAP Dan KUHP Baru

Jum'at, 02 Januari 2026 | 13:59 WIB
header img
Putusan hakim pengadilan. (Foto: Freepik)

UU KUHAP terbaru ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang sebelumnya berlaku. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ini terdiri atas 23 Bab dan 369 Pasal.

Sementara, dalam bagian “menimbang” UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan: “Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemauan teknologi informasi, sehingga perlu diganti”.

Dokumen digital terbaru UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.

“Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi,” tulis Setneg.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut