get app
inews
Aa Text
Read Next : Angin Kencang Terjang Kertosari Mojokerto, 14 Rumah Rusak Terima Bantuan

Transfer Pusat ke Kabupaten Mojokerto Pada 2026 Berkurang Rp316 Miliar, Ini Dampak Besarnya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:42 WIB
header img
Ratusan kades dan perangkat desa di Kabupaten Mojokerto melakukan aksi demonstrasi di depan kantor bupati. Foto iNewsMojokerto/Aries

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko menambahkan, pemerintah daerah sejatinya telah berupaya maksimal untuk menghindari pemotongan ADD. Namun, besarnya pengurangan transfer pusat ke daerah membuat penyesuaian anggaran tidak dapat dihindari.

"Pemangkasan transfer pusat ke daerah mencapai Rp316 miliar, sehingga mau tidak mau pemerintah daerah harus melakukan koreksi di berbagai pos anggaran," imbuhnya.

Untuk menutup kekurangan itu, Pemkab Mojokerto melakukan penyesuaian pada sejumlah pos anggaran, di antaranya Dana Desa sebesar Rp 42,9 miliar, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 30,1 miliar, serta gaji dan TPP ASN Pemkab sebesar Rp 40,4 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga menambah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang semula direncanakan sebesar Rp 78 miliar menjadi Rp 140 miliar, atau bertambah Rp 62 miliar.

"Kami juga melakukan rasionalisasi kegiatan untuk pencapaian visi dan misi bupati dan wakil bupati sebesar Rp 78 miliar, termasuk pemangkasan perjalanan dinas DPRD hampir Rp33 miliar," ucapnya.

Setelah seluruh penyesuaian tersebut dilakukan, barulah anggaran desa mengalami koreksi, yakni pada pos ADD sebesar Rp 30 miliar dan Bantuan Keuangan (BK) desa sebesar Rp 18 miliar.

"Jadi tidak hanya ADD yang dikorbankan. ASN dan program pembangunan juga ikut kita koreksi, dengan harapan ke depan ada tambahan alokasi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dan perangkat desa menggelar demo besar-besaran menuntut pengembalian nominal Alokasi Dana Desa (ADD) dan penghasilan tetap (siltap) 2026 di kantor Bupati Mojokerto. Mereka mengancam akan boikot program kerja daerah jika tuntutan tidak dikabulkan.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut