Daftar Lengkap UMK 2026 Kota Kabupaten di Jatim, Tertinggi Surabaya dan Terendah Bondowoso
Surabaya, iNewsMojokerto.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah meneken surat keputusan upah minimum Kota dan Kabupaten pada 2026 di seluruh wilayah Jatim. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025, tepatnya pada Rabu malam.
Dikutip dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim, upah Kota Surabaya merupakan yang tertinggi senilai Rp5.288.796. Sementara terendah pada Kabupaten Bondowoso angka Rp2.496.886.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur:
1. Kota Surabaya - Rp5.288.796
2. Kabupaten Gresik - Rp5.195.401
3 Kabupaten Sidoarjo - Rp5.191.541
4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.187.681
5 Kabupaten Mojokerto - Rp5.176.101
6. Kabupaten Malang - Rp3.802.862
7. Kota Malang - Rp 3.736.101
8. Kota Batu - Rp3.562.484
9. Kota Pasuruan - Rp3.555.301
10 Kabupaten Jombang - Rp3.320.770
11. Kabupaten Tuban - Rp3.229.092
12. Kota Mojokerto - Rp3.208.556
Editor : Zainul Arifin