Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabupaten Mojokerto Usulkan UMK 2026 Jadi Rp5,24 Juta, Begini Perhitungannya
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Lengkap UMK 2026 Kota Kabupaten di Jatim, Tertinggi Surabaya dan Terendah Bondowoso

Kamis, 25 Desember 2025 | 07:20 WIB
  • author Zainul Arifin
Daftar Lengkap UMK 2026 Kota Kabupaten di Jatim, Tertinggi Surabaya dan Terendah Bondowoso
Ilustrasi, Upah Minimum Kota/Kabupaten Jatim: Foto: Pinterest

Surabaya, iNewsMojokerto.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah meneken surat keputusan upah minimum Kota dan Kabupaten pada 2026 di seluruh wilayah Jatim. Keputusan ini berlaku pada 1 Januari 2026.

Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa tertanggal 24 Desember 2025, tepatnya pada Rabu malam.

Dikutip dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, dari 38 kabupaten dan kota se-Jatim, upah Kota Surabaya merupakan yang tertinggi senilai Rp5.288.796. Sementara terendah pada Kabupaten Bondowoso angka Rp2.496.886.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2026 di 38 kabupaten dan kota se-Jawa Timur:

1. Kota Surabaya - Rp5.288.796

2. Kabupaten Gresik - Rp5.195.401

3 Kabupaten Sidoarjo - Rp5.191.541

4. Kabupaten Pasuruan - Rp5.187.681

5 Kabupaten Mojokerto - Rp5.176.101

6. Kabupaten Malang - Rp3.802.862

7. Kota Malang - Rp 3.736.101

8. Kota Batu - Rp3.562.484

9. Kota Pasuruan - Rp3.555.301

10 Kabupaten Jombang - Rp3.320.770

11. Kabupaten Tuban - Rp3.229.092

12. Kota Mojokerto - Rp3.208.556

Editor: Zainul Arifin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut