Kabupaten Mojokerto Usulkan UMK 2026 Jadi Rp5,24 Juta, Begini Perhitungannya
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi mengajukan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp5.242.051. Angka tersebut diperoleh melalui mekanisme formula Alfa 0,7 yang menjadi jalan tengah setelah proses negosiasi alot antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Yo’ie Afrida Soesetyo Djati mengonfirmasi bahwa surat rekomendasi bernomor 565/10246/416-107/2025 tersebut telah dikirimkan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan pengesahan.
"Rekomendasi sudah resmi dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur pada Senin 22 Desember 2025," tegas Yo’ie dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).
Keputusan besaran angka Rp5,24 juta tersebut tidak muncul secara instan. Sidang pleno Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sebelumnya mengalami kebuntuan (deadlock) dengan dua opsi yang bertantangan.
Unsur pemerintah, Apindo dan akademisi, ngusulkan Alfa 0,5 dengan nilai Rp5.187.183, sementara serikat pekerja atau buruh, mendesak penggunaan Alfa 0,9 dengan nilai Rp5.296.921.
Ketegangan mencair setelah dilakukan audiensi lanjutan Minggu, (21/12/2025), yang disepakati titik temu pada angka Alfa 0,7 sebagai dasar perhitungan final yang dianggap akomodatif terhadap kondisi ekonomi makro dan daya beli buruh.
Editor : Zainul Arifin