Tanaman Ratusan Ganja Dalam Rumah Kontrakan di Jombang Dijual untuk Rokok, Segini Harganya
Lebih lanjut Bowo menambahkan bahwa saat ini Rama masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
Seperti diketahui, Rama ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jombang saat penggerebekan kebun ganja dalam rumah kontrakan berlokasi di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Jombang, Jawa Timur pada Senin (15/12/2025), siang.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 110 batang pohon ganja hidup yang ditanam dalam pot. Selain itu, juga ganja yang sudah dipetik seberat 5,3 kilogram serta beberapa ganja yang direndam dalam toples.
Barang haram berikut sejumlah peralatan elektronik yang kemudian disita polisi itu ditemukan berada di dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah kontrakan, dilengkapi fasilitas pendingin ruangan.
"Pengungkapan kasus ini dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Y (Yulius) yang ditangkap di Cukir, Diwek," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan di lokasi penggerebekan, saat itu.
Menurut Ardi, Rama mengaku ganja yang ditanam di rumahnya merupakan hasil pembibitan dari luar negeri dengan berbentuk biji (bibit) yang dibeli secara online. "Hasil keterangan pelaku, sudah 3 bulan berjalan, (beroperasi) dan satu kali panen. Namun pengakuan itu masih kita dalami lagi," kata dia.
Ardi menambahkan berdasarkan pengakuan awal, motif pelaku dalam menanam ganja itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Pun demikian, masih terus didalami guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
Editor : Zainul Arifin