Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU Periode 2026-2031 dalam Muktamar ke 35 NU di Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah

Kamis, 27 November 2025 | 18:49 WIB
  • author Felldy Aslya Utama
Katib Syuriyah PBNU Tegaskan Surat Edaran Pemberhentian Gus Yahya Benar dan Sah
Katib Syuriah PBNU KH Sarmidi Husna menegaskan draf surat pemberhentian Gus Yahya dari Ketum PBNU yang beredar benar dan sah. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Draf surat edaran berisikan informasi terkait pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari Ketua Umum PBNU yang beredar luas adalah benar dan sah. Kepastian itu disampaikan Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sarmidi Husna.

"Yang pertama yang perlu kami jelaskan adalah bahwa surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib KH Ahmad Tajul Mafakhir adalah benar dan sah," kata Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Dia mengakui draf surat edaran tersebut mengalami kendala teknis. Sehingga, surat edaran tersebut belum bisa distempel secara digital secara Digitalisasi Data dan Layanan (Digdaya) NU.

"Makanya yang nyebar itu adalah surat yang masih ada tulisan draf-nya. Itu sebenarnya surat itu adalah benar dan sah," ujarnya, dikutip iNews.id.

Kiai Sarmidi menyampaikan surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Syuriah PBNU pada Kamis 20 November 2025 lalu. Salah satunya meminta KH Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya selama tiga hari dari risalah ditetapkan.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut