Tragis! Pejalan Kaki Tabrakan Diri ke Truk Boks di Tol Jombang-Mojokerto, Tewas Mengenaskan
Sebagai pengingat bahwa masyarakat agar tidak memasuki jalan tol sembarangan, karena sangat membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4 dijelaskan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Peringatan: Konten dalam artikel ini membahas isu sensitif terkait bunuh diri. Jika Anda merasa tertekan secara emosional atau mengalami gejala depresi, segera hubungi psikolog, psikiater atau layanan konseling kesehatan jiwa terdekat.
Editor : Zainul Arifin