get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa MTs di Jombang Bernasib Tragis, Mandi di Sungai Sekunder Pilang, Dijemput Maut!

Wajah Bonyok, Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Area Makam Perak Jombang Diamuk Warga

Kamis, 13 November 2025 | 10:54 WIB
header img
Wajah Bonyok, Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Area Makam Perak Jombang Diamuk Warga. Foto: iNewsMojokerto/Polsek Perak

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Kapolsek Perak Iptu M. Supriyo memimpin penangkapan pencuri uang kotak amal di Masjid area makam Mbah Dongso, Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yang diamuk warga.

Pelaku ditangkap pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB setelah polisi menerima laporan dari warga.

"Kami mendapat laporan tentang adanya pencurian uang kotak amal di halaman Masjid Al-Murtadho area makam Mbah Dongso. Tim kami segera bergerak ke lokasi kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Supriyo, Kamis (13/11/2025).

Supriyo mengatakan, pelaku adalah pria bernama Jie Ko Ming (58) warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp586 ribu berbagai pecahan yang diakui pelaku berasal dari dalam kotak amal.

Selain itu, satu buah besi betoneser yang ujungnya sudah dipipihkan untuk mencongkel gembok dan  satu unit motor Honda Beat hitam bernopol S 2498 FD yang digunakan pelaku beraksi.

Informasi didapat iNewsMojokerto.id, kronologi kejadian bermula seorang warga setempat bernama Karen (56) hendak ke sawah sekitar pukul 13.14 WIB, melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sekitar lokasi. 

Setelah diamati, rupanya pria asing tersebut tengah mencongkel gembok kotak amal dengan sebatang besi. Karen langsung memanggil warga sekitar dan menangkapnya ramai-ramai. Warga yang geram, akhirnya menghajarnya. Beberapa warga sempat memukulinya hingga wajahnya bonyok.

Kejadian itu dilaporkan warga ke Polsek Perak hingga kemudian pelaku diamankan. "Pelaku luka-luka dan motornya juga dirusak warga sebelum akhirnya kami datang ke lokasi, dan pelaku sempat diobatkan ke puskesmas,” imbuh Priyo.

Dikatakan Priyo, aksi pelaku juga menyebabkan dua kotak amal di area makam mengalami kerusakan di pengait gembok. Takmir masjid memperkirakan kerugian sekitar satu juta rupiah.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku seorang residivis, pernah tertangkapmencuri di musala belakang kecamatan, beeberapa tahun lalu, yang terakhir dan keluar 25 Agustus itu di Mojokerto, jadi memang residivis," ujarnya.

Kasus itu dilimpahkan ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut