BREAKING NEWS Tampang Pembunuh Sadis Wanita Tua di Jombang, Tangan Terborgol dan Terus Menunduk
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria bernama Suwarno (45) diduga menghabisi wanita tua bernama Mutmainah warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang sudah berada di tangan kepolisian.
Pantauan iNews Jombang, pelaku tampak terus menunduk dengan tangan terborgol di belakang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (5/11/2025) siang. Tidak ada satupun kata keluar dari pembunuh sadis tersebut.
Kepala kepolisian resor (Kapolres) Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan Suwarno merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Jombang yang masih kerabat korban.
Suwarno ditangkap tidak kurang dari 24 jam setelah menghabisi nyawa korban yang kemudian mayatnya ditemukan terbakar parah di tepi hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin malam (3/11/2025). "Pelaku sudah ditangkap dan ditahan," kata AKBP Ardi di hadapan wartawan
Penangkapan pelaku, menurut Ardi, berawal dari penemuan bukti kuat di lokasi kejadian, adanya Motor PCX yang mengarah pada pelaku. Hasil olah TKP tim Inafis dan pemeriksaan sidik jari pada kendaraan tersebut akhirnya menguatkan dugaan keterlibatan pelaku. Pelaku sempat berada di lokasi saat polisi melakukan olah TKP pertama kali dan bahkan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Saat petugas melakukan olah TKP, pelaku berada di sana dan sempat membantah dengan berbagai alibi. Namun, alibi tersebut berhasil dipatahkan oleh bukti-bukti yang ada, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa perhiasan milik korban yang dikuasi oleh pelaku. Di antaranya, Perhiasan 3 kalung emas, 5 gelang rantai, 6 gelang keroncong, 2 gelang swansa, 2 gelang bangkok, 2 buah anting, dan 5 buah cincin.
"Kami juga mengamankan mobil Toyota Reborn milik korban yang digunakan untuk membuang jasad ke Lamongan, serta uang tunai Rp10.724.000," kata Ardi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 339 KUHP Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun penjara.
Editor : Zainul Arifin