Tepergok Pemilik, Pencuri Burung Kicau di Jombang Nyaris Tewas Dihajar Warga
Warga yang mendengar teriakan dari korban langsung keluar rumah, sementara pelaku berusaha kabur. Apes, salah satu pelaku, Firmansyah berhasil tertangkap. Dia langsung menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. "Tertangkap satu orang lalu dikeroyok warga. Pelaku satunya berhasil lolos, kabur," katanya.

Polsek Mojoagung yang mendapat informasi adanya kejadian itu, langsung meluncur ke TKP. Pelaku dalam kondisi luka parah digiring ke puskesmas setempat untuk diobati, lalu dibawa ke kantor Polsek Mojoagung untuk proses penyidikan.
"Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan satu orang temannya masih kami kejar," kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, pelaku Firmansyah terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak juga dengan mudahnya melakukan main hakim sendiri yang berdampak fatal. Apabila mengetahui di wilayahnya ada aksi kriminalitas ataupun teriakan maling, agar warga mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses hukum.
Editor : Zainul Arifin