Tepergok Pemilik, Pencuri Burung Kicau di Jombang Nyaris Tewas Dihajar Warga
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria di Karobelah, Mojoagung, Jombang, Jawa Timur nyaris tewas dihajar warga. Pria yang diketahui bernama Firmansyah (30) warga Badas, Sumobito itu dipukuli warga karena tepergok mencuri burung kicau, Sabtu (25/10/2025) dini hari.
Beruntung aparat kepolisian segera datang ke lokasi, mengamankan Firmansyah yang babak belur dihakimi warga. Dia kemudian dibawa polisi ke puskesmas untuk diobati luka wajahnya yang parah.
Insiden pencurian burung kicau ini terjadi pada pukul 03.00 WIB di rumah M. Ferdi Herianto (27). Saat itu, korban yang terjaga dari tidur, tiba-tiba mendengar suara sepeda motor berhenti di depan rumahnya. Merasa ada yang mengganjal, Ferdi bergegas keluar rumah untuk melihatnya.
"Di depan ada sepeda motor, terus saya keluar melihat ada dua orang, yang satunya melompat pagar lalu mengambil (mencuri) burung murai batu," kata Ferdi kepada Mojokerto.inews.id.
Mengetahui aksinya tepergok pemilik dan diteriaki maling, kedua pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda CBR warna putih. Korban tak terima burungnya seharga Rp4 juta diambil, langsung mengejar kedua pelaku sembari berteriak maling.
Warga yang mendengar teriakan dari korban langsung keluar rumah, sementara pelaku berusaha kabur. Apes, salah satu pelaku, Firmansyah berhasil tertangkap. Dia langsung menjadi bulan-bulanan warga yang emosi. "Tertangkap satu orang lalu dikeroyok warga. Pelaku satunya berhasil lolos, kabur," katanya.

Polsek Mojoagung yang mendapat informasi adanya kejadian itu, langsung meluncur ke TKP. Pelaku dalam kondisi luka parah digiring ke puskesmas setempat untuk diobati, lalu dibawa ke kantor Polsek Mojoagung untuk proses penyidikan.
"Terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Sedangkan satu orang temannya masih kami kejar," kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, dikonfirmasi.
Atas perbuatannya, pelaku Firmansyah terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak juga dengan mudahnya melakukan main hakim sendiri yang berdampak fatal. Apabila mengetahui di wilayahnya ada aksi kriminalitas ataupun teriakan maling, agar warga mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor kepolisian terdekat untuk diproses hukum.
Editor : Zainul Arifin