Pencuri di Ponpes Sunan Bonang Jombang Pura-pura Jadi Wali Santri, Ditangkap di Bangunan Kosong
Kamis, 09 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Soesilo menambahkan, sejauh ini pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencuruan di wilayah Mojowarno Jombang. Namun, pengakuan itu masih terus didalami, karena dimungkinkan ada TKP lain.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp2.349.000, ponsel, obeng, tas slempang warna abu-abu, serta sepeda motor yang digunakan saranam. "Pelaku sekarang ditahan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin