Pencuri di Ponpes Sunan Bonang Jombang Pura-pura Jadi Wali Santri, Ditangkap di Bangunan Kosong
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kasus pencurian di Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Bonang Dusun Sanggar Arum, Mojojejer, Mojowarno, Jombang bermodus pura-pura jadi wali santri pondok, terungkap, Kamis (9/10/2025).
Pelaku bernama Dedy Handoyo (42) asal Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya, ditangkap polisi saat sembunyi di bangunan kosong di wilayah Kediri di hari yang sama setelah melakukan pencurian.
Menurut Ketua Pengurus Pondok Pesantren Sunan Bonang, Muhammad Abdullah Kharis (24), pelaku beraksi pada subuh, saat kondisi sepi karena para santri sedang mengaji di masjid.
“Setelah kegiatan pengurus kembali ke kantor mendapati tas berisi ponsel dan uang hilang,” ujar Kharis kepada iNewsMojokerto.id, Kamis (9/10/2025).
Kharis menyebut, uang yang hilang berjumlah Rp2.349.000, merupakan dana untuk kegiatan pondok serta uang bagi para guru Madin. Setelah memeriksa keadaan, mereka sadar bahwa tas yang berisi uang telah dicuri orang.
“Ada santri meminta uang untuk kegiatan, tetapi tas berisi uang juga tidak ada. Lalu saya kumpulkan anak-anak (santri) dan penggeledahan ternyata tidak ada," katanya.
Dari situlah, pihaknya menduga ada orang tidak bertanggungjawab masuk ke pondok lalu mencuri uang di dalam tas tersebut. "Ada yang sempat tahu orang masuk pondok, namun orang itu dikira itu wali santri," kata dia.
Polsek Mojowarno yang menerima laporan adanya peristiwa pencurian di Ponpes Sunan Bonang pada 8 Oktober 2025 pukul 05:30 WIB, langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan secara mendalam. Hasilnya, mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku. "Pelaku berhasil kita amankan di bangunan kosong di daerah Kediri," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, disebut Soesilo, Dedy Handoyo merupakan seorang residivis dengan rekam jejak kasus serupa. Doa beraksi seorang diri, datang ke pondok dengan berpura-pura akan mendaftarkan putranya sebagai santri di pondok itu.
"Pada saat ruangan itu sepi pelaku beraksi. Pelaku melihat ada HP dan lemari ada uangnya, kemudian lemari tersebut dirusak dengan obeng. Setelah itu mengambil uang dan hp tersebut dicuri," katanya.
Soesilo menambahkan, sejauh ini pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencuruan di wilayah Mojowarno Jombang. Namun, pengakuan itu masih terus didalami, karena dimungkinkan ada TKP lain.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp2.349.000, ponsel, obeng, tas slempang warna abu-abu, serta sepeda motor yang digunakan saranam. "Pelaku sekarang ditahan, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin