get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Jombang Bagikan 4 Langkah Agar Motor Tidak Dicuri, Nomor 3 Sederhana Sering Diabaikan

Ketakutan Dikejar Polisi, Pembobol Toko Sembako di Jombang Serahkan Diri

Kamis, 09 Oktober 2025 | 11:16 WIB
header img
Pelaku pembobol toko sembako di Sumobito Jombang menyerahkan diri ke polisi. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pembobol toko sembako depan pasar Sumobito Jombang akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang. Pelaku berinisial DTC (37) warga Desa Sumobito tersebut ketakutan dikejar polisi setelah rekaman aksinya di CCTV beredar luas di masyarakat.

"Pelaku sempat melarikan diri ke Provinsi Bali, kurang lebih sehari di sana. Pelaku merasa dikejar oleh kepolisian sehingga kembali ke Jombang dan menyerahkan diri. Pelaku residivis, pada tahun 2011 dihukum tiga tahun penjara dengan kasus sama," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres, Kamis (9/10/2025).

Margono menjelaskan, DTC membobol toko "Berkah Merdeka" yang menjual bahan pokok kebutuhan pokok pada Selasa 30 September 2025 malam, pukul 00.15 WIB. Sebelum beraksi, pria yang sehari-hari berdagang ini memantau situasi sekitar toko.

"Jadi pelaku melaksanakan pencurian di toko tersebut, sebelumnya sudah memantau dengan cara sering membeli keperluan usahanya, sering membeli gula, sirup dan melihat kondisi toko itu, hingga akhirnya melakukan pencurian malam hari," katanya.

Dalam aksinya, pria berambut gondrong itu masuk toko melalui tembok belakang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga menutup wajah dengan sebo dan mukenah yang dibawanya. Setelah berhasil mencuri barang-barang di dalam toko, pelaku melarikan ke Bali lalu menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada 5 Oktober 2025.

"Aksi pencurian itu sudah disiapkan. Pelaku berhasil membawa 86 bungkus rokok, dan juga uang Rp400 ribu. Rokok ini sudah dijual pelaku kepada penjual lain dengan hasil Rp1,5 juta," katanya.

Pengakuan pelaku, disebut Margono, hasil dari pencurian di toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadinya. "Tindakan pelaku ini untuk menutupi utang yang memang sedang ia alami, salah satunya itu (utang pinjol)," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, DTC kembali mendekam di penjara selama tujuh tahun. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 pasang mukenah warna hijau, 1 bendel nota pembelian rokok, 1 buah span skrup, 1 buah flasdisk berisi rekaman video cctv, 1 buah linggis dan 86 Bungkus Rokok dari berbagai merk yang kemudian diserahkan kepada korban.

Diberitakan sebelumnya, aksi seorang pria bobol toko sembako di depan Pasar Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos) pada Selasa (30/9/2025).

Dalam video yang beredar, pelaku tampak memakai mukena dan menggunakan topeng penutup wajah ala ninja agar identitasnya tidak teridentifikasi. Ketika berada di dalam toko, pelaku menguras rokok yang berada di dalam etalase dan mencuri uang tunai di dalam laci meja kasir. Setelah mengobok-obok toko, pelaku kabur dengan membawa barang hasil curian tersebut.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut