Penyandang Disabilitas Berkumpul di Mojokerto, Jadi Agen Perubahan Penanggulangan Bencana
Plt. Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menekankan bahwa paradigma ini harus diubah.
"ULD seharusnya menjadi gerakan membangun ketangguhan untuk ragam disabilitas agar lebih bermakna lagi. Kelompok disabilitas tidak boleh dipandang sebagai objek, tetapi harus diposisikan sebagai aktor yang terlibat aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi PB," ujar Pangarso saat ditemui di Mojokerto.
Pembentukan ULD sendiri merujuk pada Peraturan Kepala (Perka) BNPB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana.
Hingga saat ini, baru terdapat lima ULD di Indonesia, yakni di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Team Leader SIAP SIAGA, Lucy Dickinson, menegaskan bahwa prinsip "Nothing without Us" (Tidak ada yang dapat dilakukan tanpa kami) adalah seruan untuk transformasi. Prinsip ini melihat penyandang disabilitas bukan semata sebagai penerima manfaat, melainkan sebagai pemimpin penggerak strategi dan agen perubahan.
Editor : Zainul Arifin